
Kabupaten Langkat terus mendorong modernisasi birokrasi, termasuk dalam hal perizinan bangunan gedung.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebuah platform digital yang kini menjadi tulang punggung dalam pengelolaan perizinan sekaligus perencanaan tata ruang yang lebih transparan dan efisien.
Melalui portal resmi di https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mengakses layanan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara daring, tanpa harus datang berulang kali ke kantor dinas.
Lebih dari sekadar efisiensi administratif, sistem ini berdampak besar terhadap ketertiban pembangunan di wilayah Langkat.
Dasar Hukum dan Fungsi Utama SIMBG
Pengembangan sistem ini merujuk pada ketentuan dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021, yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2021 serta merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). SIMBG menyediakan berbagai layanan utama, di antaranya:
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung)
- RTB (Rencana Teknis Pembongkaran)
Setiap bangunan yang masuk ke dalam sistem diberikan nomor identifikasi unik, yang dapat dilacak berdasarkan wilayah administrasi dan nomor registrasi.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat membangun database yang tertata dengan baik dan akurat, yang berguna sebagai acuan dalam menyusun rencana tata ruang untuk jangka Panjang
Transformasi Layanan Perizinan di Langkat
Penerapan SIMBG di Langkat mulai mendapatkan momentum sejak 2022, saat pemerintah daerah menggantikan sistem manual (IMB) dengan sistem digital berbasis PBG.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang seperti REI Sumatera Utara, yang menilai bahwa digitalisasi ini mempercepat proses investasi dan pembangunan.
Pemohon kini diwajibkan mengunggah dokumen teknis seperti denah arsitektur (yang harus ditandatangani oleh profesional bersertifikat).
Setelah diverifikasi, sistem bisa langsung menerbitkan PBG dalam waktu singkat—bahkan dalam hari yang sama jika dokumen sudah lengkap dan sesuai standar.
Yang menarik, proses ini dilakukan tanpa pungutan liar, karena semuanya terekam secara digital.
Biaya hanya muncul dari jasa arsitek atau penyedia gambar teknis yang memang dibutuhkan oleh pemohon yang belum memiliki keahlian.
Dampak Nyata terhadap Tata Ruang Langkat
Penerapan SIMBG tak hanya mempercepat perizinan, tapi juga memberi dampak langsung terhadap penataan ruang wilayah.
Sistem ini merekam data lokasi, luas lahan, fungsi bangunan, dan status zonasi—yang semuanya bisa diakses oleh tim teknis pemerintah untuk keperluan pengawasan dan evaluasi.
Penyatuan data ini mendukung pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Langkat 2013–2033 dengan pendekatan yang lebih tepat dan berbasis informasi terbaru.
Pemerintah dapat mengidentifikasi titik-titik pembangunan ilegal, menganalisis kepadatan wilayah, hingga merancang kawasan industri, permukiman, dan ruang terbuka hijau dengan lebih akurat.
Efisiensi dan Integrasi Antarinstansi
Beberapa manfaat penting yang dirasakan dari implementasi SIMBG di Langkat antara lain:
- Transparansi Layanan Publik: Proses perizinan dapat dipantau secara mandiri oleh pemohon melalui dashboard aplikasi mereka.
- Akuntabilitas Pemerintah: Setiap proses tercatat digital, memudahkan audit atau evaluasi.
- Konektivitas Antar Sistem: Informasi dari SIMBG tersambung dengan berbagai platform lain seperti PBB, OSS (Online Single Submission), serta sistem layanan digital milik pemerintah daerah.
Langkah ini menciptakan model “one-stop governance”, di mana satu kali input data bisa digunakan oleh banyak instansi, tanpa perlu pengisian ulang secara manual.
Tantangan dan Langkah Strategis ke Depan
Tentu saja, penerapan sistem seperti SIMBG juga menghadapi beberapa kendala, terutama di tingkat masyarakat.
Beberapa tantangan yang masih ditemui antara lain:
- Kurangnya pemahaman teknis: Tidak semua pemohon mampu membuat gambar teknis sesuai standar.
- Kesenjangan digital: Sosialisasi zonasi masih belum merata di desa dan kecamatan.
- Validasi data awal: Data yang salah input bisa memengaruhi akurasi sistem informasi geografis (GIS).
Sebagai solusi, Pemkab Langkat disarankan menyediakan modul pelatihan online untuk arsitek dan pelaku teknis lokal, serta memperkuat sinergi antara penyusun RTRW dan pengelola data SIMBG.
Kesimpulan
SIMBG bukan sekadar portal layanan, melainkan alat perubahan struktural dalam penataan ruang dan pelayanan publik di Kabupaten Langkat.
Keberadaan sistem ini memastikan perlindungan hukum bagi warga, kepastian dalam proses perizinan bagi para investor, serta menyediakan data yang valid dan terpercaya bagi pemerintah.
Jika Anda ingin mengetahui alur pengajuan PBG, status legalitas bangunan, atau mengecek basis data perizinan yang berlaku di wilayah Langkat, kunjungi langsung portal resmi di https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/.